DENPASAR - Misteri penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam jantung kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, masih terus menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hingga kini, tim penyidik masih berjuang mengurai benang kusut asal-usul sertifikat-sertifikat tersebut, menghadapi kompleksitas yang tak terduga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, mengungkapkan bahwa timnya masih dalam tahap pendalaman konstruksi hukum untuk setiap bidang tanah yang memiliki karakteristik unik. Perbedaan inilah yang membuat belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda, " jelasnya usai acara sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (13/02/2026).
Luasnya area Tahura serta keragaman dokumen warkah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian. Chatarina mengakui bahwa penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat alat bukti. Koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi langkah krusial.
"Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kita perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita akan ke Kementerian ATR/BPN, " tuturnya.
Perjalanan hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Tahura Ngurah Rai ini memang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meskipun telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum ada tersangka yang muncul ke permukaan. Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan tanpa henti.
Akar persoalan kasus ini bermula dari temuan mengejutkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah bangunan yang kemudian ditelusuri lebih lanjut bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, dan UPTD Tahura Ngurah Rai. Penelusuran inilah yang mengungkap keberadaan 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali. Namun, hingga kini, publik masih menanti kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari sertifikat-sertifikat tersebut serta pihak yang paling bertanggung jawab atas penerbitannya. Seolah ada bagian penting yang masih tersembunyi di balik dokumen-dokumen tersebut.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, pernah menyoroti adanya alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai yang diduga telah terjadi sejak tahun 1990-an. Ia menekankan pentingnya mengungkap bagaimana perolehan, pengalihan fungsi, dan pengalihan hak atas lahan tersebut bisa terjadi.
"Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa, " ungkapnya pada Senin lalu (20/10/2025), menggambarkan betapa rumitnya penyelidikan ini dan betapa ia sangat berharap penyidik bisa segera bergerak lebih leluasa. (PERS)

Updates.