DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan personel Subdit III Ditreskrimsus Siber Polda Bali. Pada periode 20 hingga 21 Maret 2026, unggahan tersangka di media sosial menjadi sorotan publik dan memicu perhatian aparat.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat tim melakukan patroli siber rutin, mereka mendapati sebuah unggahan di akun Instagram dengan nama pengguna @luzzysun. Konten yang diunggah tersebut ternyata memuat pernyataan yang dinilai bernada penghinaan terhadap kesucian Hari Raya Nyepi.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi, " ujar Ariasandy.
Tim siber segera bergerak cepat melakukan identifikasi. Setelah melalui proses profiling yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut adalah Luzian Andrin Zgraggen, seorang warga negara Swiss.
Selanjutnya, upaya pencarian keberadaan tersangka dilakukan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita, tim berhasil melacak dan mendapati tersangka berada di kediaman Ni Luh Djelantik, seorang tokoh publik yang dikenal di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Keberadaan tersangka di lokasi tersebut diketahui berkat pergerakannya yang terus dipantau oleh petugas, mulai dari Kuta hingga Ubud.
Atas permintaan dari Ni Luh Djelantik, Luzian Andrin Zgraggen kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Siber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keesokan harinya, Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik secara resmi membuat laporan terkait kejadian tersebut di Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Setelah melalui proses gelar perkara yang dilaksanakan pada pukul 16.00 Wita, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Konsekuensinya, Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan intensif dilakukan mulai pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan bahwa seluruh unsur yang disangkakan dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Hal ini mencakup subjek hukum yang melakukan tindakan, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan konten yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan agama.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim, barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka disita, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan guna memperkuat pembuktian. (PERS)

Updates.