DENPASAR, Bali – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2, 5 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali. Jaringan ini diduga melibatkan seorang warga negara asing berinisial YK (24) asal Rusia, yang kini telah diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Radiant, mengungkapkan dalam konferensi pers di Denpasar pada Selasa (14/04/2026), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang erat dengan Bea Cukai Ngurah Rai.
"Modusnya adalah menyelundupkan kokain tersembunyi di bagian dinding belakang tas koper yang dibawa dari Polandia, " jelas Komisaris Besar Polisi Radiant.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 April 2026. Kronologi pengungkapan bermula pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika petugas gabungan mendeteksi adanya kecurigaan terhadap seorang penumpang laki-laki warga negara asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penumpang tersebut diketahui menumpang pesawat Polish Airlines dengan rute penerbangan dari Istanbul menuju Denpasar. Pemeriksaan mendalam terhadap koper hijau milik penumpang tersebut menggunakan mesin X-ray membuahkan hasil; terdeteksi adanya barang mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di dalam dinding koper.
Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil. "Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat netto mencapai 2.544, 10 gram, atau lebih dari 2, 5 kilogram, " ujar Komisaris Besar Polisi Radiant.
Tersangka berinisial YK (24), warga negara Rusia, kemudian diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang dikenalnya di Polandia. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan bayaran sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, tersangka juga telah menerima uang muka sebesar 200 dolar Amerika Serikat, tiket pesawat pulang-pergi, serta akomodasi berupa vila di kawasan Canggu selama tujuh malam. Rencananya, setibanya di Bali, tersangka akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil alih koper tersebut. Namun, rencana ini berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas.
Selain barang bukti kokain, polisi juga menyita koper merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam milik tersangka. Nilai estimasi barang bukti kokain ini diperkirakan mencapai Rp17, 8 miliar, yang berpotensi menyelamatkan nyawa sekitar 12.720 orang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini demi membongkar tuntas jaringan peredaran narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kepolisian juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi terkait guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bali. (PERS)

Updates.